Ada beberapa kaidah fiqih yang dipakai para ulama dalam menentukan status kehalalan suatu jenis hewan, yaitu :
Kaidah Pertama : Semua jenis makanan (daging) hukumnya halal, kecuali ada dalil yang mentakhsiskannya (secara khusus menyebutkan pengharamannya).
Kaidah Kedua : Makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.
Kaidah Ketiga : Hukum halal-haram ditetapkan karena ada sebabnya (Al hukmu yadluru ma’al illati). 

Kaidah Keempat : Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan (al washilatu ila haromin haromun).
Kaidah Kelima : Tidak ada hubungannya antara halal-haram suatu daging dengan anggapan (buruk) suatu kaum (Arab).
Kaidah Keenam : Setiap jenis hewan buas (karnivora) yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan.
Kaidah Ketujuh : Meskipun bertaring dan berkuku tajam, namun apabila ia adalah binatang jinak (herbivora) maka tidak diharamkan.
Kaidah Kedelapan : Setiap jenis hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh, maka dagingnya haram.
Kaidah Kesembilan : Setiap jenis hewan yang dilarang dibunuh, maka dagingnya haram.
Kaidah Kesepuluh : Setiap jenis hewan yang hidup di laut, maka ia halal dimakan (baik ditemukan dalam keadaan hidup maupun telah mati).
Kaidah Kesebelas : Setiap jenis hewan pemakan kotoran (bangkai dan najis), maka dagingnya haram dimakan (jallaalah).
Kaidah Kedua belas : Dalam keadaan terpaksa, semua jenis makanan haram dapat menjadi halal.
  www.radiopengajian.com

0 komentar:

Posting Komentar