- Mendapat rida Allah Swt. karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
- Memiliki akhlakul karimah karena setiap makanan dan minuman yang telah dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.
- Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang telah dikonsumsi bergizi dan baik untuk kesehatan badan.
Jika dilihat dari dzatnya, semua jenis makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan maupun binatang hukumnya adalah halal, kecuali jika ada dalil al-Qur’an atau Hadis yang mengharamkannya. Secara lebih mendalam, makanan dan minuman halal harus memenuhi tiga ketentuan sebagai berikut :
- Didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh syari'at Islam, yaitu dengan cara-cara yang tidak batil. Allah berfirman: "Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara kalian dengan cara yang batil, dan kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui" (Q.S. Al-Baqarah 2:188). Cara yang batil merupakan segala cara yang mengambil hak orang lain, baik secara halus apalagi kasar, tersembunyi atau terang-terangan, langsung atau tidak langsung, dilakukan sendiri ataupun bersama-sama dengan orang lain, seperti pencurian, penipuan, perampokan atau dalam istilah yang populer sekarang ini korupsi, kolusi, dan nepotisme dan lain sebagainya.
- Halal dzatnya. Pada prinsipnya semua jenis makanan dan minuman yang ada di bumi halal bagi manusia, kecuali yang diharamkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Allah berfirman: "Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian dan Ia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Ia Maha Mengetahui segala sesuatu" . Yang diharamkan itu ada yang sebab memang dzatnya (makanan atau minuman) itu dinyatakan haram secara eksplisit oleh Al-Quran seperti babi dan darah (Q.S. Al-Maidah 5:3), khamar (Q.S. Al-Maidah 5:90); ada yang diharamkan sebab sudah menjadi bangkai (Q.S. Al-Maidah 5:3) kecuali bangkai ikan (H.R. Bukhari Muslim); ada yang diharamkan sebab cara dan niat penyembelihannya yang tidak benar seperti disembelih atas nama berhala, disembelih dengan tidak membaca basmallah, dicekik, dipukul, ditanduk atau diterkam binatang buas (Q.S. Al-Maidah 5:i); ada yang diharamkan sebab sifat-sifatnya seperti menjijikkan, bertaring, buas dan lain sebagainya (dijelaskan dalam hadits-hadits).
- Makanan dan minuman itu dinyatakan baik, dalam arti tidak memberi mudharat kepada yang mengkonsumsinya. Manfaat dan mudharat itu ditentukan oleh keadaan fisik yang mengkonsumsinya. Antara seorang dengan lainnya tentu keadaannya tidak sama. Makanan dan minuman jenis tertentu, sekalipun dari dzat yang halal, tapi bila membahayakan nyawa orang tertentu, maka makanan dan minuman itu dinyatakan tidak baik, dan oleh karenanya haram bagi orang itu. Dinyatakan haram sebab perbuatannya itu dapat dikategorikan bunuh diri yang dilarang oleh Al-Quran. Karena kriteria halal suatu makanan dan minuman dikaitkan juga dengan mudharat dan manfaatnya bagi manusia, maka Allah memerintahkan kita untuk selalu berusaha memakan tidak hanya sekedar halal, tetapi juga baik seperti dalam firman-Nya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan, sebab sesungguhnya syaitan itu merupakan musuh yang nyata bagimu" . "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya" (Q.S. Al-Maidah 5:88).
0 komentar:
Posting Komentar