Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
  1. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
  2. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  3. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral,
  4. dan aqidah.Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.


    Minuman yang Halal
    Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
  5. Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
  6. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
  7. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
  8. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
    Sumber : http://wahdah.or.id/2014/06/makanan-halal-dan-haram-dalam-islam-2/

0 komentar:

Posting Komentar