Makanan :
Makanan
haram adalah makanan yang memudaratkan kesehatan jasmani dan rohani Banyak
terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja
sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang
halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala
cara untuk mencari rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang
bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan
Hadist tentang pengertian halal dan haram.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua
macam :
a) Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging
babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1) Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang
berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu,
nanah dll.
2) Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan
yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun.
Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi,
anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3) Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan
orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi.
Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b) Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak
dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara
dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2) Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian
harapan, taruhan, menang togel, dll.
3) Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram
seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4) Hasil haram karena telah membungakan dengan riba,
yaitu menggandakan uang.
5) Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak
benar.
Minuman :
Pada prinsipnya segala minuman
apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya.
Bila haram, namun masih dikonsumsi dan
dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman
yang haram secara garis besar, yakni :
a) Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan,
seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular,
darah anjing, dan lain-lain.
b) Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah
aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan
lain sebagainya.
c) Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum
sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
0 komentar:
Posting Komentar